My Live Project

Sabtu, 21 Juni 2008
Prosedur Sweeping Windows Bajakan - WOM
Beberapa waktu lalu kita sempat digegerkan dengan adanya isu adanya razia laptop yang berisikan WINDOWS bajakan. Setelah dicari-cari ternyata ada indikasi HOAX pada berita tersebut, seperti yang diutarakan di kompas cyber media.

Nah seperti apa sih prosedur sweeping resmi yang menjadi SOP dari Microsoft sendiri :

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua ....

Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.


Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows
bajakan.

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dari sumber www.son.web.id

Semoga bermanfaat

Label:

posted by HendraWoM @ 08.33  
1 Comments:
  • At 21 Juni 2008 pukul 10.50, Anonymous Anonim said…

    Wah apa betul gitu prosedurnya Mas? Soalnya kok rumor2 yang beredar mengatakan bahwa warnet2 atau multiplayer langsung digrebek dan dikenai sanksi, dan yang bertanggung jawab langsung ditahan di penjara.

    Kalau prosedurnya seperti yang Mas bilang brarti kan si pengguna Windows bajakan masih bisa ada kesempatan untuk mengganti softwarenya ya?

     
Posting Komentar
<< Home
 

Ut enim ad minim veniam, ullamco laboris nisi ut labore et dolore magna aliqua. Ut aliquip ex ea commodo consequat. Consectetur adipisicing elit, lorem ipsum dolor sit amet, eu fugiat nulla pariatur. In reprehenderit in voluptate ut labore et dolore magna aliqua.

Quis nostrud exercitation ut aliquip ex ea commodo consequat. Cupidatat non proident, eu fugiat nulla pariatur. Sunt in culpa ut enim ad minim veniam, excepteur sint occaecat. Consectetur adipisicing elit.

About Blog
My Dream, My Dignity,My Passion, My Family, My Temptation, My True Love, My World, My Journey, My Insight

Previous Post
Title
Quis nostrud exercitation ut aliquip ex ea commodo consequat. Cupidatat non proident, eu fugiat nulla pariatur. Sunt in culpa ut enim ad minim veniam, excepteur sint occaecat. Consectetur adipisicing elit.
Links
Templates by
Blogger Templates